Facebook  Twitter  Google+ Instagram

NAJIS DAN URAIANNYA



 A . Pengertian najis .

Najis secara bahasa bermakna : "segala sesuatu yang kotor / menjijikan ", dan secara syar'i bermakna :"segala yang kotor / menjijikan, yang dapat mencegah sahnya sholat".

B . Benda - benda najis .

Benda - benda najis itu banyak macamnya, yang terpenting untuk diketahui ada tujuh macam, yaitu :

  1. Khamar  (perasan buah atau makanan yang diendapkan/dibusukkan, seperti anggur, beras gandum dan kurma, yang dapat membuat mabuk orang yang meminumnya ) .
  2. Anjing dan babi.
  3. Bangkai (setiap hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan secara syar'i). Dan masuk pada kategori bangkai, yakni tiap hewan yang disembelih  untuk berhala / sesajen, dan tiap hewan yang ketika disembelih disebut nama selain ALLOH SWT. Namun ada bangkai yang tidak dihukumi najis, yakni bangkai manusia, ikan dan belalang.
  4. Darah.
  5. Muntah ( isi perut yang keluar karena mual )
  6. Air kencing dan kotoran manusia dan binatang.
  7. Tiap bagian tubuh hewan yang dipotong, saat hewan tersebut masih hidup. Namun dikecualikan, yakni bulu binatang yang boleh dimakan dagingnya, seperti : ayam .
  8. Susu hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya, seperti : kucing .
C . Benda - benda najis yang mendapat toleransi dalam hukum Islam ( ma'fuwwat ). 

Ada beberapa hal yang ditoleransikan (dimaafkan) oleh syariat dalam masalah najis, karna sulit sekali dalam menjaganya, sulit dalam menghilangkannya, agar supaya dapat menjadi kemudahan bagi manusia. 

Diantara  " ma'fuwwat "  tersebut ialah  :
  1. Percikan kencing yang tidak dapat terlihat oleh mata yang normal. Tentu dengan adanya usaha terlebih dahulu, yakni bila seorang laki -laki dalam keadaan terpaksa ia harus kencing berdiri, maka dia harus melipat ujung celananya agar tidak terpercik air kencingnya sebagai dugaan yang kuat.
  2. Ukuran sedikit dari darah, muntah dan nanah.
  3. Darah pada luka seseorang, dengan syarat darah tersebut masih berada disekitar luka dan tidak melampaui batas lukanya.
  4. Sedikit dari tahi (kotoran) sapi yang mengenai susu ketika diperah dan tidak merubah  ( warna, rasa dan bau ) susu tersebut.
  5. Tahi (kotoran) ikan didalam air, selama tidak merubah air tersebut .
  6. Tahi (kotran) burung ditempat yang banyak berkeliaran burung - burung (bukan dipelihara ).
  7. Darah yang berada didaging yang hendak dimasak.
  8. Mulut anak bayi yang "mutanajjis" tersebab "gumu", kemudian dia menyusu kepada ibunya dan bila sang ibu kemudian melakukan sholat, berarti sang ibu membawa "ma'fuwwat", dan hal ini tidaklah mencegah sahnya sholat.
  9. Binatang yang tidak mengalir darahnya  ( seperti nyamuk, lalat, semut, lebah ) bila jatuh dengan sendirinya kebenda cair  dan tidak merubah benda cair tersebut, maka masuk pada kategori ma'fuwwat pula.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer